BAB I
Pendahuluan

Di masa era globalisasi ini banyak remaja bahkan pemuda yang kurang  mengetahui secara luas tentang negara, dimana didalam negara tersebut terdapat sebuah pemerintahan yang mempunyai berbagai macam hukum, budaya, dll  yang harus dijaga oleh masyarakat.

Negara yaitu suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :

1. Wilayah

2. Pemerintah

3. Rakyat

Ketiga unsur  tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur  tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.

Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau konstitusi.  Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.

Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara. Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau, bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya..

  

BAB II

NEGARA DAN WARGANEGARA

 

1.  Pengertian Negara

Istilah negara merupakan terjemahaan dari beberapa kata asing : state (inggris) staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang meiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat:rakyat, wilayah,dan pemerintah yang berdaulat.

 

2.   Tujuan Negara

Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang – orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam – macam, antara lain :

 

a. Bertujuan untuk memperluaskan kekuasaan.

b. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.

c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukkan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Berbeda dengan olato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepaada dan dibawah pimpinan Tuhan yang diberikan kepadanya.

Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik. Jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak – pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh ALLAH SWT dengan watak dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu – individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan, adapun menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.

Dalam konteks negara indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945, dan dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.

3.  Unsur – Unsur Negara

Suatu negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah. Ketiga unsur ini menurut Mahfud M.D. disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud M.D. disebut dengan unsur deklaratif.

 

   Berikut akan dijelaskan masing – masing unsur tersebut.

 

a.      Rakyat

 

Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat dan atau warga negara adalah substratum personel dari negara.

 

b.      Wilayah

 

Wilayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas – batasan teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai) dan udara. Dalam konsep negara modern masing – masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang - undangan internasional.

 

c.       Pemerintah

 

Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertuhas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat – alat negara, yang menetapkan hukum, malaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan cita – cita bersama tersebut dijumpai bentuk – bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya negara demokrasi dengan pemerintahan sistem perlementer atau presidensial. Ketiga unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya.

 

d.      Pengakuan Negara Lain

 

Unsur pengkuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif,bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengkuan de facto dan pengkuan de jure. Pengkuan de facto ialah pengkuan atas fakta adanya negara. Pengkuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Adapun pengkuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu bangsa atau negara mendapatakn hak – haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan Kewajiban dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu negara yang berdaulat penuh diantara negara – negara lain.

 

Teori – Teori Terbentuknya Negara

Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.

 

a.      Teori kontrak sosial (social contract)

 

Teori Kontrak Sosial atau Teori Perjanjian Masyarakat Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak – kontrak sosial antara lainwarga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.

Ø  Thomas Hobbes ( 1588 – 1679)

Menurut Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama sebelum ada negara, atau keadaaan alamiah dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi sebaliknya keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan – ikatan sosial antar-individu didalamnya. Karenanya, menurut Hobbes dibutuhkan kontrak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak – hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.

Ø  John Locke (1632 – 1704)

Berbeda dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau, John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik, saling menolong antara individu – individu didalam sebuah kelompok masyarakat. Sekali pun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang  ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki pontesial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya oraganisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini, unsur pimpinan atau negara bersandar pada alasan inilah negara mutlak didirikan.

Ø  Jean Jacques Rousseau (1712 – 1778)

Berbeda dengan Hobbes dan Locke, menurut Jean keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontrak. Pemerintah sebagai pemimpin oraganisasi negara dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat dan merupakan wakil – wakil dari warga negara. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama tersebut.

Melalui pandangannya ini, Jean dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat berdaulat dan penguasa – penguasa negara hanyalah merupakan wakil – wakil rakyat pelaksana mandat bersama.

 

b.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)

 

Teori Ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan baik di Timur maupun dibelahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh bentuknya yang sempurna dalam tulisan – tulisan para sarjana Eropa pada Abad Pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para raja.

Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaaan model ini ditentang  oleh kalangan monarchomach (penentang raja). Menurut mereka raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya, bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.

Dalam sejarah tata negara islam, pandangan teokratis serupapernah dijalankan oleh  raja –raja Muslim sepeninggal Nabi Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang – bayang Allah didunia (Khalifatullah Fi Al-Ard, Dzillullah Fi Al-Ard), raja – raja Muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa dengan para raja – raja di Eropa Abad Pertengahan, raja – raja muslim merasa tidak harus mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung kepada Allah. Paham teokrasi islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara agama dan negara. Sama halnya dengan pengalaman kekuasaan teokrasi di Barat, penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok – kelompok anti – kerajaan. Dipengaruhi pemikiran sekuler Barat, menurut pandangan modernis Muslim, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah maupun rakyat.

 

c.       Teori Kekuatan

 

Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan pendudukan oleh suatu kelompok atau kelompok tertentu dimulailah proses pembentukkan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk sebuah negara.

Bentuk penaklukan yang paling nyata dimasa modern adalah penaklukan dalam bentuk penjajahan bangsa Barat atas bangsa – bangsa Timur. Setelah masa penjajahan berakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara – negara baru yang kemerdekaannya banyak ditentukan oleh penguasa kolonial. Contohnya Negara Malaysia dan Brunei Darussalam.

 

4.    BENTUK BENTUK NEGARA

NEGARA memiliki bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, negara terbagi ke dalam dua bentuk: negara kesatuan (unitarianisme) dan negara serikat (federasi).

1.      Negara Kesatuan

NEGARA kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua macam sistem pemerintahan: sentral dan otonomi.

a.       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.

b.      Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan otonomi daerah atau swantantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke model ini.

 

2.       Negara Serikat

NEGARA serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.

Di samping dua bentuk ini,dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya,bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: monarki,oligarki, dan demokrasi.

 

 

a. Monarki

PEMERINTAH monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dalam praktiknya,monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan  monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Adapun monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik monarki konstitusional adalah yang paling banyak dipraktikan di beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model monarki konstitusional ini,kedudukan raja hanya sebatas simbol negara.

b.Oligarki

MODEL pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.

c.Demokrasi

PEMERINTAHAN model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum(pemilu).

                   

5.    WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

MENURUT Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Siapa warga negara Indonesia (WNI)? Menurut UUKI 2006 (Pasal 4,5 dan 6) mereka yang dinyatakan sebagai warga negara Indonesia antara lain:

A. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemerinah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah warga negaa Indonesia(WNI).

B. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.

C. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

D. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

E. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada kepada anak tersebut.

F. Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.

G.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.

h.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

I.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

J.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayahny dan ibunya tidak diketahui.

Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang Status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan:

1.Anak warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusai 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

2.Anak warga neagra Indonesia yang belum  berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui  sebagai warga negara Inonesia.

Adapun tentang pemilihan menjafi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006,sebagai berikut:

1.Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,huruf d,huruf h,huruf I, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda,setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

2.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

3.Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksudn pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau belum kawin.

 

 

6.  HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

 

HUBUNGAN negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi,misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melidungi selurug warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 34,misalnya,diselenggarakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1); Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (ayat 2);Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitan layanan umum yang layak (ayat 3). Selain itu,negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan, kebebasan berorganisai dan berekspresi, dan sebagainya.

Namun demikian,kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya tidak akan dapt berlangsung dengak baik tanpa dukungan warga negara dalam bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui mekanisme kontrol tidak langsung memlalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (DPR,DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan bertanggung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan melalui misalnya,lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demonstrasi yang santun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan pelayanan publik yang profesional,sebagaimana akan dijelaskan pada Bab 9 temtang pemerintahan yang baik dan bersih dan berwibawa (clean and good governance).

 

7.  Hubungan Agama dan Negara Dalam Islam

 

Perdebatan islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam  islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama dan politik.argumentasi ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad berperan ganda, sebagai seorang pemimpin agama sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah sistem pemerintahan awal islam yang oleh kebanyakkan pakar, dinilai sangat modern dimasanya.

Posisi ganda Nabi Muhammad di kota Madinah disikapi beragam oleh kalangan ahli. Secara garis besar perbedaan pandangan ini bermuara pada apakah Islam identik dengan negara atau malah sebaliknya islam tidak meninggalkan konsep tegasnya tentang bentuk negara, mengingat sepeninggal Nabi Muhammad tak seorang dapat menggantikan peran ganda beliau, sebagai pemimpin dunia yang sekuler dan penerima wahyu ALLAH sekaligus.

Hubungan Islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga pandangan : paradigma integralistik, paradigma simbiotik, paradigma Sekularistik.

 

1.     Paradigma integralistik

 

`               paradigma integralistikhampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi islam. Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenalpemisahan antara agama (din) danpolitik atau negara (dawlah).

                Dalam pergulatan islam dan negara modern, pola hubungan integratif ini kemudian melahirkan konsep tentang agama-negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan diatur dengan menggunakanhukum dan prinsip keagamaan. Dari sinilah kemudian pradigmaintegralistik identik dengan paham islamad-Din wa dawlah (islam sebagai agama dan negara), yang suber hukum positifnya adalah hukum islam (syariat islam). Paradigma integralistik ini antara lain dianut oleh negara kerajaan Saudi Arabia dan penganut paham syi'ah di iran. Kelompok pencinta Ali r.a. ini menggunakan istilah imamah sebagaimana dimaksud dengan istilah dawlah yang nbanyak dirujuk kalangan sunni.

2.     Paradigma Simbiotik

MENURUT paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosi mutualita). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya.

                Paradigma simbiotik tampaknya bersesuaian dengan pandangan Ibnu Taimiyah tentang negara sebagai alat agama di atas. Dalam kerangka ini, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan negara, maka agama tidak bisa berdiri tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut melegitimasi bahwa antara agama dan negara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya kontrak sosial (social contract), tetapi bisa diwarnai oleh hukum agama (syariat). Dengan kata lain, agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model pemerintahan negara Mesir dan Indonesia dapat digolongkan kepada kelompok paradigma ini.

 

3.     Pradigma Sekularistik

 

Paradigma sekularistik beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara urusan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.

Berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang berasal dari kesepakatan manusia melalui social contract yang tidak terkait sama sekali dengan hukum agama (syariat). Konsep sekularistik dapat ditelusuri pada pandangan Ali Abdul Raziq yang menyatakan bahwa dalam sejarah kenabian Rasulullah SAW.pun tidak ditemukan keinginan Nabi Muhammad untuk mendirikan negara islam. Negara Turki dapat digolongkan ke dalam paradigma ini

 

8.    Islam dan Negra Pasca-Orde Baru

PERAN agama , khusus nya  islam sebagai ama mayoritas di indonesia sangat  starategis bagi proses transformasi Demograsi saat ini. Pada saat yang sama islam  bisa  berperan ancaman  disintegrasi bangsa  sepanjang memeluk nya, mampu bersikap inklusip  dan toleran terhadap koadrad  kemajemukan  , dengan alasan mayoritas ,tidak mustahil ke mayoritasan  umat islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman  disintegrasi daripada kekuatan integratif bangsa.

Dalam kontek konsolidasi Demograsi setelah lengser nya  orde baru yang otorite, umat islam sebagian memandang  dan menjadikan kesepakatan (ag reement)  di anatara karangan nasionalis sekuler dan nasionalis   muslim untuk menjadikan  pancasila sebagai dasar negara NKRI sebagai komitmen  kebangsaan yang harus tetapdi jaga  di pertahan kan sampai kapan pun. Kesepakatan tersebut harus di pandang sebagai komitmen suci (sacred  comitment)  para pendiri bangsa ( founding fathers) yang harus di lestarikan sepanjang masa oleh semua warga bangsa. Komitmen untuk menjaga  kesepakatan para pendiri bangsa  inilah masa depan Demograsi  indonesia harus di letakkan  dalam tataran indonesia  yang plural dalam  bingkai negara kesatuan  Republik Indonesia(NKRI)  hal ini selain tidak sejalan  dengan prinsip ke binekaan  dan Demograsi  tetapi juga menghianati  kesepakatan para pendi bangsa yang  di antara mereka adalah tokoh umat islam. Dengan ungkapan lain , konseb NKRI  dan pancasila dengan ke binekaan  tidak bisa di lepaskan dari ijtihat kelompok islam indonesia yang harus di jaga ,di lestarikan dan di aktualisasikan dengan pengembangan  ajaran ajaran islam yang berwawasan inklusif,kemanusiaan, keadilan, dan ke indonesiaan .

 Negara pun berpotensi  menjadi ancaman bagi proses demograsi jika ia tampil sebagai kekuatan  represip dan mendominasi  sebagai aspek kehidupan berbangsa dan  bernegara.  Untuk mewujudkan pola  hubungan yang dinamis antara agama dan negara  di indonesia, ketika komponen indonesia tersebut sebagian mengedepankan  cara dialogis  mankah terjadi perselisihan  pandangan antara tokoh masyarakat  sipil, atau warga negara dengan negara. Untuk menopang tumbh nya   budaya dialog sebagai   komponen penting di dalam nya  harus menyediakan fasilitas-fasilitas demograsi, seperti kebebasan pers, kebebasan berorganisasi,kebebasan  berbicara dan mengeluarkan pendapat  serta meningkatkan fasilitas umum  maupun kawasan public bebas.

             Pada saat yang bersamaan,unsur unsur masyarakat sipil  di atas di tuntut untuk  bertanggung jawab dalam menggunakan hak hak ke bebasan secara santun dan beradap.perilaku santun dalam berdemograsi dapat dii wujudkan melalui  sikap menghindar kan diri dari tindakan main hakim sendiri. Dalam menyaran kan pendapat  publik secara santun  dan tertib adalah mutlak dalam rangka praktik berdemograsi di negra pancasila.

          Dengan ungkapan lain negara dan  agama,melalui kekutan masyarakat  sipil nya adalah dua komponen  utama dalam proses membangun  demograsi di indonesia yang berkeadaban . dua komponen ini memilikii  peluang yang  sama untuk menjadi  strategis dalam pembangunan  masa depan indonesia,  membangun demograsi adalah proses membangun  kepercayaan di antara semua warga  maupun di antara warga negara dan negara. Demograsi yang di cita-citakan para pendiri bangsa indinesia adalah  tidak sekedar kebebasan tanpa batas,tetapi kebebasan yang bertanggung  jawab. Agama seperti di yakini  oleh pemeluk nya, banyak mengandung  ajaran moral tentang  tanggung  jawab individu dan sosial.

Komitmen untuk menjaga kesepakatan para pendiri bangsa  inilah masa depan demograsi indonesia harus di letakkan dalam tataran  indoesia yang  plural dalam bingakai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena nya bersandar pada komitmen  kebangsaan ini adalah sangat relevan,bahkan ahistoris,jika di jumpai  segelintir individu maupun sekelompok umat islam yang  yang hendak mengusung gagasan  atau ide negara dan agama

BAB III

PENUTUP

 

 

A.     Kesimpulan

 

1.      Negara di artikan sebagai  organisasi tertinggi di antara  kelompok masyarakat yang mempunyai cita cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan , dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam konsepsi  islam  tidak di temukan rumusan islam yang pasti(qathi) tentang konseb negara.

2.       Hubungan negara dan agama di indonesia  lebih menganut atas sasa keseimbangan  yang dinamis, keseimbangan dinamis adalah  tidak ada pemisah agama dan politik , namun  dapat Saling mengisi  dengan segala peranan nya.

3.      Konsep NKRI  dan pancasila adalah ijtihad inklusif kelompok islam  dalam era pembentukan negara indonesia, kewajiban umat islam, sebagaimana kelompok  lain nya, adalah  menjaga dan melestarikan  kesepakatan para pendiri bangsa.

 

B.      Saran

Dengan dibuat nya makalah ini yang menjelaskan tentang “Negara dan Kewarganegaraan” semoga kita benar – benar bisa memahami tentang apa yang harus kita lakukan di negara kita sebagai warganegara yang baik, dan kita bisa memperjuangkan hak – hak kita sebagai warganegara. Dengan demikian, Negara dan Warganegara nya dapat lebih maju, sejahtera, dan makmur.

 

  

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Aziz,imran  M,.et al.(ed.) 1993. Agama ,demograsi, dan keadilan. Jakarta: PT  Gramedia Pustaka Utama

 

Azra, azyumardi,1996. Pergoakan politik islam. Jakarta:Paramadina

 

Budiardjo, miriam 1987 , dasar dasar ilmu politik.Jakarta: Gramedia Pustaka Media.

 

Efendi bachtiar.2001 teologi baru politic islam.Yogyakarta:Galang pres

 

Hikam Muhammad AS.2000.piqih kewarganegaraan.Jakarta:PBPMII

 

ISMAIL , faisal. Ideologi  hegemoni dan otoritas agama,Yogyakarta:tiara wacana.

 

Muhammad Husein .2000.” islam dan  negara kebangsaan : Tinjauan Politik .” dalam ahmad suaedy . pergaulan pesantren dan demograsi .yogyakarta dan LKIS

 

Post a Comment

0 Comments