BAB
I
Pendahuluan
Di masa
era globalisasi ini banyak remaja bahkan pemuda yang kurang mengetahui
secara luas tentang negara, dimana didalam negara tersebut terdapat sebuah
pemerintahan yang mempunyai berbagai macam hukum, budaya, dll yang harus dijaga oleh masyarakat.
Negara yaitu suatu
tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan hidup
yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang lain.
Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur terpenting yang
harus ada didalamnya yaitu :
1. Wilayah
2. Pemerintah
3. Rakyat
Ketiga unsur
tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari unsur
tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan Negara. Ketiga
unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang lainnya yang
juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya keberadaan
Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara
terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk undang-undang atau
konstitusi. Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu bahkan
sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang berfungsi mengatur
kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat yang ada karena
kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai sebagai pengatur
kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum yang dinamakan
hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada undang-undangseperti halnya
sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur dengan adat istiadat dan
yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu hukum yang telah masyarakat
setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat
istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu Negara supaya tertatanya
kehidupan dalam Negara. Jika dalam adat istiadat, pelanggar adat istiadat akan dikenai
hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang
telah diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan
unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu
Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir
yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti
halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak
dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau,
bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya..
BAB II
NEGARA DAN WARGANEGARA
1. Pengertian
Negara
Istilah
negara merupakan terjemahaan dari beberapa kata asing : state (inggris) staat
(Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara
diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang
meiliki cita-cita untuk bersatu, hidup didalam suatu kawasan, dan mempunyai
pemerintah yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif yang
pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat:rakyat, wilayah,dan pemerintah
yang berdaulat.
2.
Tujuan Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang – orang yang mendiaminya,
negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara
dapat bermacam – macam, antara lain :
a.
Bertujuan untuk memperluaskan kekuasaan.
b.
Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara
memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Dalam konsep dan ajaran
plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukkan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Berbeda dengan olato,
menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara
adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat
kepaada dan dibawah pimpinan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan
negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik. Jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak – pihak asing. Paradigma ini didasarkan
pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh ALLAH SWT dengan watak
dan kecenderungan berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara
individu – individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan, adapun menurut
Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan
dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara indonesia, tujuan negara adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD
1945, dan dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suatu negara yang bertujuan
untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan
makmur.
3. Unsur
– Unsur Negara
Suatu
negara harus memiliki 3 unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah.
Ketiga unsur ini menurut Mahfud M.D. disebut sebagai unsur konstitutif. Tiga
unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstitusi dan
pengakuan dunia internasional yang oleh Mahfud M.D. disebut dengan unsur
deklaratif.
Berikut akan dijelaskan masing – masing unsur
tersebut.
a.
Rakyat
Rakyat
dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini
mengingat rakyat dan atau warga negara adalah substratum personel dari negara.
b.
Wilayah
Wilayah
adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa
ada batas – batasan teritorial yang jelas. Secara umum, wilayah dalam sebuah
negara biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut, dan sungai) dan
udara. Dalam konsep negara modern masing – masing batas wilayah tersebut diatur
dalam perjanjian dan perundang - undangan internasional.
c.
Pemerintah
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertuhas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara. Pemerintah, melalui aparat
dan alat – alat negara, yang menetapkan hukum, malaksanakan ketertiban dan
keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan
warga negaranya yang beragam. Untuk mewujudkan cita – cita bersama tersebut
dijumpai bentuk – bentuk negara dan pemerintahan. Pada umumnya, nama sebuah
negara identik dengan model pemerintahan yang dijalankannya, misalnya negara
demokrasi dengan pemerintahan sistem perlementer atau presidensial. Ketiga
unsur ini dilengkapi dengan unsur negara lainnya.
d.
Pengakuan Negara Lain
Unsur
pengkuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya negara. Hal
ini hanya bersifat deklaratif,bukan konstitutif, sehingga tidak bersifat
mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengkuan de facto dan
pengkuan de jure. Pengkuan de facto ialah pengkuan atas fakta adanya negara.
Pengkuan ini didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah
memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang
berdaulat). Adapun pengkuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu
negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh
pengakuan de jure, maka suatu bangsa atau negara mendapatakn hak – haknya
disamping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia. Hak dan Kewajiban
dimaksud adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai
suatu negara yang berdaulat penuh diantara negara – negara lain.
Teori – Teori Terbentuknya Negara
Adapun
beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut.
a. Teori
kontrak sosial (social contract)
Teori
Kontrak Sosial atau Teori Perjanjian Masyarakat Teori ini beranggapan bahwa
Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi
sosial masyarakat. Teori ini meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi
negara tirani, karena keberlangsungannya bersandar pada kontrak – kontrak
sosial antara lainwarga negara dengan lembaga negara. Penganut mazhab pemikiran
ini antara lain Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
Ø Thomas
Hobbes ( 1588 – 1679)
Menurut
Hobbes kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yakni keadaan selama sebelum
ada negara, atau keadaaan alamiah dan keadaan setelah ada negara. Bagi Hobbes
keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera, tetapi
sebaliknya keadaan alamiah merupakan suatu keadaan sosial yang kacau, tanpa
hukum, tanpa pemerintah, dan tanpa ikatan – ikatan sosial antar-individu
didalamnya. Karenanya, menurut Hobbes dibutuhkan kontrak atau perjanjian
bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji
akan menyerahkan semua hak – hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau
sebuah badan yang disebut negara.
Ø John Locke
(1632 – 1704)
Berbeda
dengan Hobbes yang melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan yang kacau,
John Locke melihatnya sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik,
saling menolong antara individu – individu didalam sebuah kelompok masyarakat.
Sekali pun keadaan alamiah dalam pandangan Locke merupakan suatu yang ideal, ia berpendapat bahwa keadaan ideal
tersebut memiliki pontesial terjadinya kekacauan lantaran tidak adanya
oraganisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Di sini, unsur
pimpinan atau negara bersandar pada alasan inilah negara mutlak didirikan.
Ø Jean
Jacques Rousseau (1712 – 1778)
Berbeda
dengan Hobbes dan Locke, menurut Jean keberadaan suatu negara bersandar pada
perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yang
dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya, pemerintah tidak memiliki
dasar kontraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui
kontrak. Pemerintah sebagai pemimpin oraganisasi negara dibentuk dan ditentukan
oleh yang berdaulat dan merupakan wakil – wakil dari warga negara. Yang
berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umumnya. Pemerintah tidak
lebih dari sebuah komisi atau pekerja yang melaksanakan mandat bersama
tersebut.
Melalui
pandangannya ini, Jean dikenal sebagai peletak dasar bentuk negara yang
kedaulatannya berada di tangan rakyat melalui perwakilan organisasi politik
mereka. Dengan kata lain, ia juga sekaligus dikenal sebagai penggagas paham
negara demokrasi yang bersumberkan pada kedaulatan rakyat, yakni rakyat
berdaulat dan penguasa – penguasa negara hanyalah merupakan wakil – wakil rakyat
pelaksana mandat bersama.
b. Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Teori
Ketuhanan dikenal juga dengan istilah doktrin teokratis. Teori ini ditemukan
baik di Timur maupun dibelahan dunia Barat. Doktrin ketuhanan ini memperoleh
bentuknya yang sempurna dalam tulisan – tulisan para sarjana Eropa pada Abad
Pertengahan yang menggunakan teori ini untuk membenarkan kekuasaan mutlak para
raja.
Doktrin ini
memiliki pandangan bahwa hak memerintah yang dimiliki para raja berasal dari
Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertakhta sebagai penguasa. Para raja
mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan
kekuasaannya hanya kepada Tuhan, bukan kepada manusia. Praktik kekuasaaan model
ini ditentang oleh kalangan monarchomach
(penentang raja). Menurut mereka raja tiran dapat diturunkan dari mahkotanya,
bahkan dapat dibunuh. Mereka beranggapan bahwa sumber kekuasaan adalah rakyat.
Dalam
sejarah tata negara islam, pandangan teokratis serupapernah dijalankan
oleh raja –raja Muslim sepeninggal Nabi
Muhammad SAW. Dengan mengklaim diri mereka sebagai wakil Tuhan atau bayang –
bayang Allah didunia (Khalifatullah Fi Al-Ard, Dzillullah Fi Al-Ard), raja –
raja Muslim tersebut umumnya menjalankan kekuasaannya secara tiran. Serupa
dengan para raja – raja di Eropa Abad Pertengahan, raja – raja muslim merasa
tidak harus mempertanggung jawabkan kekuasaannya kepada rakyat, tetapi langsung
kepada Allah. Paham teokrasi islam ini pada akhirnya melahirkan doktrin politik
islam sebagai agama sekaligus kekuasaan (dien wa dawlah). Pandangan ini
berkembang menjadi paham dominan bahwa dalam islam tidak ada pemisahan antara
agama dan negara. Sama halnya dengan pengalaman kekuasaan teokrasi di Barat,
penguasa teokrasi Islam menghadapi perlawanan dari kelompok – kelompok anti –
kerajaan. Dipengaruhi pemikiran sekuler Barat, menurut pandangan modernis
Muslim, kekuasaan dalam Islam harus dipertanggungjawabkan baik kepada Allah
maupun rakyat.
c. Teori
Kekuatan
Secara
sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya
dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi
pembenaran dari terbentuknya sebuah negara. Melalui proses penaklukan dan
pendudukan oleh suatu kelompok atau kelompok tertentu dimulailah proses
pembentukkan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena
pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membentuk
sebuah negara.
Bentuk
penaklukan yang paling nyata dimasa modern adalah penaklukan dalam bentuk
penjajahan bangsa Barat atas bangsa – bangsa Timur. Setelah masa penjajahan
berakhir di awal abad ke-20, dijumpai banyak negara – negara baru yang
kemerdekaannya banyak ditentukan oleh penguasa kolonial. Contohnya Negara
Malaysia dan Brunei Darussalam.
4.
BENTUK BENTUK NEGARA
NEGARA memiliki
bentuk yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, negara
terbagi ke dalam dua bentuk: negara
kesatuan (unitarianisme) dan negara
serikat (federasi).
1.
Negara Kesatuan
NEGARA kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun, dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi ke dalam dua
macam sistem pemerintahan: sentral dan
otonomi.
a.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah
daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan
Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh
sistem pemerintahan model ini.
b.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah di
wilayahnya sendiri. Sistem ini dikenal dengan otonomi daerah atau swantantra.
Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di
Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan ke model ini.
2.
Negara Serikat
NEGARA serikat atau federasi merupakan bentuk negara gabungan yang
terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya
negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan
berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan
sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada negara serikat.
Di samping dua bentuk ini,dari sisi pelaksana dan mekanisme
pemilihannya,bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok: monarki,oligarki, dan demokrasi.
a. Monarki
PEMERINTAH monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh
raja atau ratu. Dalam praktiknya,monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki
absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu
orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Adapun
monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala
pemerintahannya (perdana menteri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi
negara. Praktik monarki konstitusional adalah yang paling banyak dipraktikan di
beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Inggris. Dalam model
monarki konstitusional ini,kedudukan raja hanya sebatas simbol negara.
b.Oligarki
MODEL pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan
oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atau kelompok tertentu.
c.Demokrasi
PEMERINTAHAN model demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang
bersandar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan
kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum(pemilu).
5.
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
MENURUT Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia (UUKI) 2006, yang
dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Siapa warga negara Indonesia (WNI)?
Menurut UUKI 2006 (Pasal 4,5 dan 6) mereka yang dinyatakan sebagai warga negara
Indonesia antara lain:
A. Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian pemerinah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sudah warga negaa Indonesia(WNI).
B. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara
Indonesia.
C. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu
warga negara asing.
D. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan
ibu warga negara Indonesia.
E. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada kepada anak tersebut.
F. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus (300) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
G.Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
h.Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang
diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
I.Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
J.Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayahny dan ibunya tidak diketahui.
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang Status Anak Warga Negara
Indonesia menyatakan:
1.Anak
warga negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, sebelum berusai
18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2.Anak
warga neagra Indonesia yang belum
berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing
berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui
sebagai warga negara Inonesia.
Adapun tentang pemilihan menjafi warga negara bagi anak yang
dimaksud pada pasal-pasal sebelumya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006,sebagai
berikut:
1.Dalam
hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c,huruf d,huruf h,huruf I, dan Pasal 5 berakibat
anak berkewarganegaraan ganda,setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
2.Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara
tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana
ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
3.Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksudn pada ayat (2) disampaikan
dalam waktu paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau belum
kawin.
6. HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
HUBUNGAN negara dan warga negara ibarat ikan dan airnya. Keduanya
memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan
konstitusi,misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melidungi selurug warga
negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 34,misalnya,diselenggarakan
bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (ayat 1);
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan (ayat 2);Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitan layanan umum yang layak (ayat 3). Selain
itu,negara juga berkewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara
dalam beragama sesuai dengan keyakinannya, hak mendapatkan pendidikan,
kebebasan berorganisai dan berekspresi, dan sebagainya.
Namun demikian,kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak warganya
tidak akan dapt berlangsung dengak baik tanpa dukungan warga negara dalam
bentuk pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara. Misalnya, warga negara
berkewajiban membayar pajak dan mengontrol jalannya pemerintahan baik melalui
mekanisme kontrol tidak langsung memlalui wakilnya di lembaga perwakilan rakyat
(DPR,DPRD) maupun secara langsung melalui cara-cara yang demokratis dan
bertanggung jawab. Cara melakukan kontrol secara langsung bisa dilakukan
melalui misalnya,lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, atau demonstrasi yang
santun dan tidak mengganggu ketertiban umum. Pada saat yang sama, dalam rangka
menjamin hak-hak warga negara, negara harus menjamin keamanan dan kenyamanan
proses penyaluran aspirasi warga negara melalui penyediaan fasilitas-fasilitas
publik yang berfungsi sebagai wadah untuk mengontrol negara, selain memberikan
pelayanan publik yang profesional,sebagaimana akan dijelaskan pada Bab 9
temtang pemerintahan yang baik dan bersih dan berwibawa (clean and good governance).
7. Hubungan
Agama dan Negara Dalam Islam
Perdebatan
islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai sistem
kehidupan yang menyeluruh yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk
persoalan politik. Dari pandangan islam sebagai agama yang komprehensif ini
pada dasarnya dalam islam tidak terdapat
konsep pemisahan antara agama dan politik.argumentasi ini sering dikaitkan
dengan posisi Nabi Muhammad berperan ganda, sebagai seorang pemimpin agama
sekaligus sebagai kepala negara yang memimpin sebuah sistem pemerintahan awal
islam yang oleh kebanyakkan pakar, dinilai sangat modern dimasanya.
Posisi
ganda Nabi Muhammad di kota Madinah disikapi beragam oleh kalangan ahli. Secara
garis besar perbedaan pandangan ini bermuara pada apakah Islam identik dengan
negara atau malah sebaliknya islam tidak meninggalkan konsep tegasnya tentang
bentuk negara, mengingat sepeninggal Nabi Muhammad tak seorang dapat
menggantikan peran ganda beliau, sebagai pemimpin dunia yang sekuler dan
penerima wahyu ALLAH sekaligus.
Hubungan
Islam dan Negara modern secara teoritis dapat diklasifikasikan kedalam tiga
pandangan : paradigma integralistik, paradigma simbiotik, paradigma
Sekularistik.
1. Paradigma integralistik
` paradigma
integralistikhampir sama persis dengan pandangan negara teokrasi islam.
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan suatu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang
menyatu (integrated). Paham ini juga memberikan penegasan bahwa negara
merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama. Konsep ini
menegaskan kembali bahwa islam tidak mengenalpemisahan antara agama (din)
danpolitik atau negara (dawlah).
Dalam
pergulatan islam dan negara modern, pola hubungan integratif ini kemudian
melahirkan konsep tentang agama-negara, yang berarti bahwa kehidupan kenegaraan
diatur dengan menggunakanhukum dan prinsip keagamaan. Dari sinilah kemudian
pradigmaintegralistik identik dengan paham islamad-Din wa dawlah (islam sebagai
agama dan negara), yang suber hukum positifnya adalah hukum islam (syariat
islam). Paradigma integralistik ini antara lain dianut oleh negara kerajaan Saudi
Arabia dan penganut paham syi'ah di iran. Kelompok pencinta Ali r.a. ini
menggunakan istilah imamah sebagaimana dimaksud dengan istilah dawlah yang
nbanyak dirujuk kalangan sunni.
2. Paradigma Simbiotik
MENURUT
paradigma simbiotik, hubungan agama dan negara berada pada posisi saling
membutuhkan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat
timbal balik (simbiosi mutualita). Dalam pandangan ini, agama membutuhkan
negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama sebagai
sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negaranya.
Paradigma
simbiotik tampaknya bersesuaian dengan pandangan Ibnu Taimiyah tentang negara
sebagai alat agama di atas. Dalam kerangka ini, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa
adanya kekuasaan yang mengatur kehidupan manusia merupakan kewajiban agama yang
paling besar, karena tanpa kekuasaan negara, maka agama tidak bisa berdiri
tegak. Pendapat Ibnu Taimiyah tersebut melegitimasi bahwa antara agama dan
negara merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh
karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari
adanya kontrak sosial (social contract), tetapi bisa diwarnai oleh hukum agama
(syariat). Dengan kata lain, agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya
ia menjadi sumber moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Model
pemerintahan negara Mesir dan Indonesia dapat digolongkan kepada kelompok
paradigma ini.
3. Pradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik beranggapan
bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara
merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan
masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu
sama lain melakukan intervensi. Negara urusan publik, sementara agama merupakan
wilayah pribadi masing-masing warga negara.
Berdasar pada pemahaman yang
dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang berasal dari
kesepakatan manusia melalui social contract yang tidak terkait sama sekali
dengan hukum agama (syariat). Konsep sekularistik dapat ditelusuri pada
pandangan Ali Abdul Raziq yang menyatakan bahwa dalam sejarah kenabian
Rasulullah SAW.pun tidak ditemukan keinginan Nabi Muhammad untuk mendirikan
negara islam. Negara Turki dapat digolongkan ke dalam paradigma ini
8.
Islam dan Negra Pasca-Orde Baru
PERAN agama , khusus nya
islam sebagai ama mayoritas di indonesia sangat starategis bagi proses transformasi Demograsi
saat ini. Pada saat yang sama islam
bisa berperan ancaman disintegrasi bangsa sepanjang memeluk nya, mampu bersikap
inklusip dan toleran terhadap
koadrad kemajemukan , dengan alasan mayoritas ,tidak mustahil ke
mayoritasan umat islam akan lebih
berpotensi menjelma sebagai ancaman
disintegrasi daripada kekuatan integratif bangsa.
Dalam kontek konsolidasi Demograsi setelah lengser nya orde baru yang otorite, umat islam sebagian
memandang dan menjadikan kesepakatan (ag
reement) di anatara karangan nasionalis
sekuler dan nasionalis muslim untuk
menjadikan pancasila sebagai dasar
negara NKRI sebagai komitmen kebangsaan
yang harus tetapdi jaga di pertahan kan
sampai kapan pun. Kesepakatan tersebut harus di pandang sebagai komitmen suci
(sacred comitment) para pendiri bangsa ( founding fathers) yang
harus di lestarikan sepanjang masa oleh semua warga bangsa. Komitmen untuk
menjaga kesepakatan para pendiri
bangsa inilah masa depan Demograsi indonesia harus di letakkan dalam tataran indonesia yang plural dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia(NKRI) hal ini selain tidak sejalan dengan prinsip ke binekaan dan Demograsi
tetapi juga menghianati
kesepakatan para pendi bangsa yang
di antara mereka adalah tokoh umat islam. Dengan ungkapan lain , konseb
NKRI dan pancasila dengan ke
binekaan tidak bisa di lepaskan dari
ijtihat kelompok islam indonesia yang harus di jaga ,di lestarikan dan di
aktualisasikan dengan pengembangan
ajaran ajaran islam yang berwawasan inklusif,kemanusiaan, keadilan, dan
ke indonesiaan .
Negara pun berpotensi menjadi ancaman bagi proses demograsi jika ia
tampil sebagai kekuatan represip dan
mendominasi sebagai aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara. Untuk mewujudkan pola hubungan yang dinamis antara agama dan
negara di indonesia, ketika komponen
indonesia tersebut sebagian mengedepankan
cara dialogis mankah terjadi
perselisihan pandangan antara tokoh
masyarakat sipil, atau warga negara
dengan negara. Untuk menopang tumbh nya
budaya dialog sebagai komponen
penting di dalam nya harus menyediakan
fasilitas-fasilitas demograsi, seperti kebebasan pers, kebebasan
berorganisasi,kebebasan berbicara dan
mengeluarkan pendapat serta meningkatkan
fasilitas umum maupun kawasan public
bebas.
Pada saat yang bersamaan,unsur
unsur masyarakat sipil di atas di tuntut
untuk bertanggung jawab dalam
menggunakan hak hak ke bebasan secara santun dan beradap.perilaku santun dalam
berdemograsi dapat dii wujudkan melalui
sikap menghindar kan diri dari tindakan main hakim sendiri. Dalam
menyaran kan pendapat publik secara
santun dan tertib adalah mutlak dalam
rangka praktik berdemograsi di negra pancasila.
Dengan ungkapan lain negara dan agama,melalui kekutan masyarakat sipil nya adalah dua komponen utama dalam proses membangun demograsi di indonesia yang berkeadaban . dua
komponen ini memilikii peluang yang sama untuk menjadi strategis dalam pembangunan masa depan indonesia, membangun demograsi adalah proses
membangun kepercayaan di antara semua
warga maupun di antara warga negara dan
negara. Demograsi yang di cita-citakan para pendiri bangsa indinesia
adalah tidak sekedar kebebasan tanpa
batas,tetapi kebebasan yang bertanggung
jawab. Agama seperti di yakini
oleh pemeluk nya, banyak mengandung
ajaran moral tentang
tanggung jawab individu dan
sosial.
Komitmen
untuk menjaga kesepakatan para pendiri bangsa
inilah masa depan demograsi indonesia harus di letakkan dalam
tataran indoesia yang plural dalam bingakai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), karena nya bersandar pada komitmen kebangsaan ini adalah sangat relevan,bahkan
ahistoris,jika di jumpai segelintir
individu maupun sekelompok umat islam yang
yang hendak mengusung gagasan
atau ide negara dan agama
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Negara di artikan sebagai
organisasi tertinggi di antara kelompok
masyarakat yang mempunyai cita cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan ,
dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Dalam konsepsi islam
tidak di temukan rumusan islam yang pasti(qathi) tentang konseb negara.
2.
Hubungan negara dan agama di
indonesia lebih menganut atas sasa
keseimbangan yang dinamis, keseimbangan
dinamis adalah tidak ada pemisah agama
dan politik , namun dapat Saling
mengisi dengan segala peranan nya.
3.
Konsep NKRI dan pancasila
adalah ijtihad inklusif kelompok islam
dalam era pembentukan negara indonesia, kewajiban umat islam,
sebagaimana kelompok lain nya,
adalah menjaga dan melestarikan kesepakatan para pendiri bangsa.
B.
Saran
Dengan dibuat nya makalah ini yang menjelaskan tentang “Negara dan
Kewarganegaraan” semoga kita benar – benar bisa memahami tentang apa yang harus
kita lakukan di negara kita sebagai warganegara yang baik, dan kita bisa
memperjuangkan hak – hak kita sebagai warganegara. Dengan demikian, Negara dan
Warganegara nya dapat lebih maju, sejahtera, dan makmur.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz,imran M,.et al.(ed.) 1993. Agama ,demograsi, dan
keadilan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama
Azra,
azyumardi,1996. Pergoakan politik islam. Jakarta:Paramadina
Budiardjo,
miriam 1987 , dasar dasar ilmu politik.Jakarta: Gramedia Pustaka Media.
Efendi
bachtiar.2001 teologi baru politic islam.Yogyakarta:Galang pres
Hikam
Muhammad AS.2000.piqih kewarganegaraan.Jakarta:PBPMII
ISMAIL ,
faisal. Ideologi hegemoni dan otoritas
agama,Yogyakarta:tiara wacana.
Muhammad
Husein .2000.” islam dan negara
kebangsaan : Tinjauan Politik .” dalam ahmad suaedy . pergaulan pesantren dan
demograsi .yogyakarta dan LKIS
0 Comments